Penerapan Dimensi Akuntabilitas Publik dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Pandeglang

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Fikri Habibi
Arif Nugroho

Abstract

Akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat diwujudkan melalui fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sehingga potensi penyimpangan atau korupsi dapat dicegah. Akuntabilitas menjadi salah satu syarat dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan profesional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendapatkan gambaran penerapan dimensi akuntabilitas publik, sistem pengawasan, menganalisis faktor Internal dan eksternal serta merekomendasikan model pencegahan korupsi pada pengelolaan dana desa. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan  wawancara, observasi, telaah dokumen. Dari hasil penelitian ini didapatkan gambaran empiris tentang penerapan dimensi akuntabilitas publik dalam pencegahan korupsi pada penggunaan anggaran dana desa di Kabupaten Pandeglang, serta menunjukan bahwa penerapan lima dimensi akuntabilitas publik yaitu akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas manajerial, akuntabilitas program, akuntabilitas kebijakan, dan akuntabilitas finansial. Pengawasan dianggap dapat mencegah potensi tindakan korupsi. Kemudian dapat terpetakan juga kondisi ril serta tingkat keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama mitra (pendamping desa) dalam melakukan upaya pencegahan potensi tindakan korupsi pengelolaan dana desa. Dengan demikian, berdasarkan hasil analisis faktor internal dan eksternal dapat dirumuskan sebuah model pencegahan korupsi.


##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Habibi, F., & Nugroho, A. (2018). Penerapan Dimensi Akuntabilitas Publik dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 15(2), 197–211. https://doi.org/10.31113/jia.v15i2.161


Section
Articles

References

Adrianto, Nico. 2007. Good Goverenment : Transparansi dan Akuntabilitas Publik melalui e– Goverenment. Palangkaraya : Bayumedia.

Held, David. 2002. Models of Democracy. Jakarta : The Akbar Tanjung Institute.

IndonesiaCoruptionWatch. 20 Oktober 2017. “Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JKâ€. Diperoleh 27 November 2017, dari, https://antikorupsi.org

Heidenheimer, et al. 2005. Political Corruption: Concept and Contexts. New Brunswick, USA: Trasaction Publisher.

Kurniawan, Teguh. 2009. Peranan Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan. Dalam Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Mei – Agustus 2009, hlm. 116-121 Volume 16, Nomor 2 ISSN 0854-3844.

Mahmudi. 2010. Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta : Penerbit Erlangga.

Miles,M.B, Huberman, A.M, dan Saldana,J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook Edition 3. USA : Sage Publications.

Mardiasmo. 2006. “Perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas Publik melalui AkuntansiSektor Publik: Suatu Sarana Good Governanceâ€, Jurnal Akuntansi Pemerintah,Vol.2 No.1 Mei 2006.

Mathis, R dan Jackson, W. 2006. Human Resources Development (Track MBA series/terjemahan). Jakarta : Prestasi Pustaka.

Pope, Jeremy. 2007. Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Transparancy International Indonesia (TII)-Yayasan Obor Indonesia.

Rasul, Sjahruddin. 2008. Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan Upaya Pencegahan Korupsi.Dalam Jurnal Ilmiah Ranggagading Volume 8 No. 1, April 2008 : 66 –67.

Saefullah, dan Ernie, 2005. Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Grasindo.

Steiner, George A., dan John F. Steiner, 2004. Bussiness, Government, and Society. Boston: McGrawHill Book Co. Disertasi, Wahani 2014.

Wahani,Vera,Joice, Roos. 2014. Implementasi Kebijakan Pencegahan Korupsi Studi pada Pemerintah Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Malang: Disertasi.

Widodo, Joko. 2001. Good Governance: Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi. Jakarta: Insan Cendikia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Banten`News, 12 Desember 2017, Dana Desa Pandeglang Tahap II Siap Ditransfer ke Kas Desa, diperoleh 26 Desember 2017 dari, https://www.bantennews.co.id.

Detik News, 20 Oktober 2017, Mulai Hari Ini Kapolsek Bertanggung Jawab Awasi Dana Desa, diperoleh 25 Oktober 2017 dari, https://news.detik.com

--------------, 28 April 2017, Tahun Depan Alokasi Dana Naik, Tiap Desa Bisa Dapat Rp 2 M, diperoleh 26 Desember 2017 dari, https://news.detik.com

Liputan6,19 Oktober 2016, Di 2019, Tiap Desa Bakal Terima Dana Sebesar Rp 1,5 Miliar, diperoleh 26 Desember 2017 dari, http://www.liputan6.com

Metrotv News, 22 September 2016, Potensi Penyimpangan Dana Desa, diperoleh 22 April 2017 dari, http://news.metrotvnews.com

Radar Banten, 23 Maret 2016, Dana Desa untuk Pandeglang Bertambah, Jadi Rp118 Miliar, diperoleh 26 Desember 2017 dari, https://www.radarbanten.co.id