PENGAWASAN DAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PARKIR OLEH DINAS PERHUBUNGAN BENER MERIAH PROVINSI ACEH
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Pencapaian pelayanan, pelaksanaan pembangunan efektif dan efesien, daerah harus secara kreatif mampu menciptakan dan mendorong meningkatakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial adalah jasa perparkiran, menjadi salah satu pendapatan asli daerah. Pengawasan, pengelolaan menetapkan, siapa yang melakukan, bagaimana Standar Operasional Prosedur untuk melakukan kontrol, berapa besar anggaran, peralatan yang diperlukan dan jadwal pelaksanaan pengawasan. Metode menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data yang berbentuk kata maupun kalimat dengan mencoba berpikir Kritis terhadap situasi, fenomena sosial yang tergambar relevan dengan masalah yang dikaji, diarahkan pada roses pelaksanaan tugas dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan Pengawasan Pengelolaan Retribusi parkir. Pengawasan pengelolaan retribusi parkir oleh dinas perhubungan pada objek Retribusi Parkir ditepi jalan umum, belum optimal, di karena masih terdapat masalah dalam Pengelolaan kegiatan Retribusi Parkir ditepi jalan umum dan kebocoran hasil Retribusi sehingga target Pendapatan setiap tahun tidak tercapai, dan masih terdapat pembukaan lahan parkir yang tidak mau bekerja sama dengan pihak ketiga. Pengawasan akan mendukung dalam meminimalisir Penyimpangan dari tujuan Kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengawasan Pengelolaan Retribusi Perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dikelola dengan baik sehingga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pengawasan yang di lakukan belum bptimal dikarenakan Jumlah pengawas yang masih minim, belum adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengawasan.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Alwasilah (2006), Pokoknya Kualitatif (Dasar-Dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif). Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya.
Dunn (2003), Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Fayol (2006),Dalam Kencana Syafi’i Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Hamrolie (2003), dalam buku menghitung potensi pajak dan Retribusi. Bandung: Mandar Maju.
Iskandar (2008), Metode penelitian pendidikan dan sosial (Kuantitatif dan Kualitatif). Jakarta: Gaung Persada Press.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), Jakarta: Balai Pustaka.
Mardiasmo (2003),Perpa jaka Edisi revisi, Yogyakarta: Andi.
Moleong (2005), Metodologi Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nasrun (1997), Rekayasa Lalu Lintas, Jakarta: Bharata.
Nugroho (2003), Good Governance. Bandung: Mandar Maju.
Pamudji (1985), Ekologi Administrasi Negara. Jakarta: Bina Aksara.
Siahaan Marihot P.,(2005:5-6), Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Siagiaan (2006),Dalam Kencana Syafi’i Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Sujamto (1986), Jakarta,Ghalia Indonesia: Beberapa Pengertian Tentang Pengawasan.
Soerjono Soekanto (1986), Pengantar Penelitian Hukum Cet ke-3. Jakarta: UI Press.
Sugiyono (2007), Metode untuk Penelitian. Bandung: CV, Alfabeta.
(2008), Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: CV Alfabeta
(2009), Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: CV.Alfabeta.
Tobing (2007), Parkir perlindungan hukum konsomen. Jakarta: PT Timpaui Agung.
Urwick (2006), Dalam Kencana Syafi’i Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Victor M. Situmorang & Jusuf Juhir (1994). Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Widodo, Joko (2011) Analisis kebijakan publik (Konsep dan Aplikasi Proses Kebijakan Public). Malang: Bayumedia.
UU no 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah.
UU no 28 Tahun 2009 pasal 2-4, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU no 01 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
Qanun no 02 Tahun 2013, tentang Pembangunan dan Perencanaan Daerah.
Qanun no 03 Tahun 2011, tentang Retribusi Daerah.
Qanun no 05 Tahun 2014, tentang pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meria.
Qanun no 07 Tahun 2008, tentang tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan, Telekomunikasi, Informatika dan Pariwisata Kabupaten Bener Meriah.
Rencana Strategis Dinas Perhubungan, Telekomunikasi, Informatika dan Pariwisata Kabupaten Bener Meriah Tahun 2015.