Implementasi Pengawasan Melekat dan Fungsional Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Dinoroy Marganda Aritonang

Abstract

Pemerintahan daerah dibentuk melalui kebijakan desentralisasi, dengan maksud dan tujuan agar penyelenggaraan pelayanan publik dan keberadaan pemerintah dapat semakin dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Penyerahan sebagian urusan dan kewenangan pemeritahan telah diserahkan kepada daerah otonom agar dapat diselenggarakan sesuai dengan kemampuan dan potensi dari daerah itu sendiri. Namun, hingga saat ini pelaksanaan pemda masih menyimpang dan masih begitu banyak persoalan yang tidak kunjung dapat diselesaikan. Salah satu penyebabnya adalah tidak berfungsinya mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Akibatnya, banyak pejabat publik di daerah yang terjerat berbagai kasus hukum termasuk tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum lainnya. Salah satu pola pengawasan yang dianggap cukup efektif sebenarnya adalah pengawasan melekat dan fungsional. Namun pengawasan ini pun belum dapat berjalan dengan efektif disebabkan oleh sejumlah kelemahan.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Aritonang, D. M. (2014). Implementasi Pengawasan Melekat dan Fungsional Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 11(3), 469–484. https://doi.org/10.31113/jia.v11i3.64


Section
Articles

References

Karim, Abdul Gaffar, 2006. Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, Cetakan Ke-2, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kaho, Josef Riwu, 2003. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.

Katorobo, James, 2005. Decentralization and Local Autonomy for Participatory Democracy, 6th Global Forum on Reinventing Government Towards Participatory and Transparent Governance 24 – 27 May, Seoul.

Muchsan, 1986. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty:Yogyakarta.

PKP2A I LAN Bandung, 2006. Kajian Penyerahan Sebagian Urusan pemerintahan Kabupaten/kota Kepada Desa, PKP2A I LAN Bandung: Bandung.

Gunawan, Sabar, et.al., 2007. Kinerja Lembaga Pengawasan Daerah, PKP2A I LAN Bandung: Bandung.

World Bank, 1998. Rethinking Decentralization in Developing Countries, World Bank Report: USA.

Yakobus, 2008. Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan PP No. 79 Tahun 2005 di Kabupaten Sanggau, Tesis, Program Pascasarjana FH Universitas Diponegoro: Semarang.

http://makalahdaze.blogspot.com/ diunduh pada tangal 13 Januari 2014.

http://dedetzelth.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-pengawasan.html diunduh pada tanggal 7 Januari 2014.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan.