Implementasi Pengawasan Melekat dan Fungsional Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Pemerintahan daerah dibentuk melalui kebijakan desentralisasi, dengan maksud dan tujuan agar penyelenggaraan pelayanan publik dan keberadaan pemerintah dapat semakin dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Penyerahan sebagian urusan dan kewenangan pemeritahan telah diserahkan kepada daerah otonom agar dapat diselenggarakan sesuai dengan kemampuan dan potensi dari daerah itu sendiri. Namun, hingga saat ini pelaksanaan pemda masih menyimpang dan masih begitu banyak persoalan yang tidak kunjung dapat diselesaikan. Salah satu penyebabnya adalah tidak berfungsinya mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Akibatnya, banyak pejabat publik di daerah yang terjerat berbagai kasus hukum termasuk tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum lainnya. Salah satu pola pengawasan yang dianggap cukup efektif sebenarnya adalah pengawasan melekat dan fungsional. Namun pengawasan ini pun belum dapat berjalan dengan efektif disebabkan oleh sejumlah kelemahan.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Karim, Abdul Gaffar, 2006. Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, Cetakan Ke-2, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kaho, Josef Riwu, 2003. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.
Katorobo, James, 2005. Decentralization and Local Autonomy for Participatory Democracy, 6th Global Forum on Reinventing Government Towards Participatory and Transparent Governance 24 – 27 May, Seoul.
Muchsan, 1986. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty:Yogyakarta.
PKP2A I LAN Bandung, 2006. Kajian Penyerahan Sebagian Urusan pemerintahan Kabupaten/kota Kepada Desa, PKP2A I LAN Bandung: Bandung.
Gunawan, Sabar, et.al., 2007. Kinerja Lembaga Pengawasan Daerah, PKP2A I LAN Bandung: Bandung.
World Bank, 1998. Rethinking Decentralization in Developing Countries, World Bank Report: USA.
Yakobus, 2008. Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan PP No. 79 Tahun 2005 di Kabupaten Sanggau, Tesis, Program Pascasarjana FH Universitas Diponegoro: Semarang.
http://makalahdaze.blogspot.com/ diunduh pada tangal 13 Januari 2014.
http://dedetzelth.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-pengawasan.html diunduh pada tanggal 7 Januari 2014.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan.