ANALISIS MANAJEMEN BADAN USAHA MILIK DESA (Studi pada Badan Usaha Milik Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut)
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Adanya Badan Usaha Milik Desa salah satunya bertujuan untuk mendorong meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat dibidang perekonomian sesuai dengan Peraturan Mentri Desa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang pada umumnya setiap desa memiliki ragam potensi untuk dikembangkan untuk mendukung kemajuan dan kemakmuran sumber daya yang dimiliki dengan melalui pengelolaan pada Badan Usaha Milik Desa. Kondisi pada saat ini, Badan Usaha Milik Desa di Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut memiliki beberapa permasalahan di dalam pengelolaannya seperti keterbatasan SDM dan lemahnya sosialisasi. Maksud dan tujuan penelitian ini adalah menganalisis permasalahan manajemen Badan UsahaMilikDesa diDesaPadaawasKecamatanPasirwangiKabupatenGarut. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa manajemen Badan Usaha Milik Desa di Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut dikategorikan cukup baik dilihat dari proses pengelolaannya dilihat dari beberapa usaha yang sudah dilakukan. Namun dilihat dari aspek perencanaannya Badan Usaha Milik Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut belum optimal dalam tata kelola administrasi walaupun telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Desa. Adapun kekurangan didalam perencanaan oleh Badan Usaha Milik Desa Padaawas yaitu belum adanya indikator rencana kegiatan yang optimal sesuai dengan tujuan utama dari pendirianya Badan Usaha Milik Desa.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Andang. (2014). Manajemen dan Kepemimpinan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, Cet-1 Hal. 56.
Anggara, S. (2016). Ilmu Adminsitrasi Negara. Bandung: CV. Pustaka Setia, hal. 135.
Handoko, H. (2012). Manajemen. Yogyakarta: BPFE, hal 15.
Noor, J. (2015). Penelitian Ilmu Manajemen. Jakarta Pusat: Kencana, hal. 283.
Pasolong, H. (2013). Kepemimpinan Birokrasi. Bandung: CV. Alfabeta, hal. 13.
Robbins, S. (2017. ). Teori Organisasi Struktur,. Jakarta :: Arcan, Edisi 3. hal.6.
Rustiadi, d. (2009). Perencanaan dan Pengembangan Wilayah . Jakarta: Yayasan Obor Indonesi, hal. 339.
Saefullah A. Djadja. (2014). Modernisasi Perdesaan Dampak Mobilitas Penduduk. Bandung: AIPI Bandung , hal. 6.
Terry, G. R. (2013). Principlles Of Managemen. Jakarta: Erlangga, hal. 41.
Ulumudin, A. (2017). Pengaruh Koordinasi Terhadap Manajemen Proyek Untuk Mewujudkan Efektivitas Pelaksanaan Proyek Bina Marga Kabupaten Garut. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik, Fakultas Isip-Universitas Garut, 1-2.
Wibowo. (2014). Manajemen Kinerja. Yogyakarta: Rajawali Pers. Hal. 13.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Tranasmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa
Keputusan Kepala Desa Padaawas Nomor: 144/Kep-07/2017 tentang Pembentukan, Pengurus Badan Usaha Milik Desa Padaawas dan AD/ART