TINJAUAN TERHADAP KETERKAITAN PRINSIP COLLECTIVE BARGAINING DENGAN MEKANISME PENETAPAN UPAH MINIMUM OLEH GUBERNUR
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
prinsip utama diantara keduanya menjadi penyebab timbulnya persoalan tersebut. Dari sisi Pengusaha tujuan utama
perusahaan adalah untuk meningkatkan produktivitas. Dari sisi Pekerja, tujuan dari pekerjaan adalah untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan yang lebih baik. Upah yang selalu menjadi pembicaraan yang berujung
pada ketidaksepakatan antara Pekerja dan Pengusaha. Upah dan pengaturannya merupakan hal terpenting yang harus
diperhatikan oleh semua pihak, terutama oleh Pemerintah. Penetapan Upah minimum harus menjadi jalan ten-gah
bagaimana mewujudkan keseimbangan antara tujuan Pekerja dan Pengusaha. Pemerintah melalui Peraturan
perundang-undanganya harus mampu menjadi jembatan antara Pekerja dan Pengusaha, sehingga Penetapan Upah
Minimum yang sesuai akan meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu produktivitas dari Perusahaan itu
sendiri. Collective Barganing adalah cara untuk mewujudkan keseimbangan hubungan kerja dengan cara menetapkan
kesepakatan antara Pekerja dan Pengusaha. Serikat Pekerja memiliki peran utama untuk memperjuangkan hak-hak
pekerja dengan menerapkan Collective Bargaining, sehingga pada akhirnya akan memiliki peranan untuk ikut serta
menghasilkan kesepakatan Upah Minimum Pekerja. Serikat Pekerja pun harus mampu berperan sebagai komponen
penting yang ikut serta menentukan keputusan terbaik hingga pada akhirnya Pemerintah Daerah menetapkan Upah
Minimum untuk pekerja.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Agusmidah. 2010. Dinamika dan Kajian Teori Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Ghalia
Indonesia
A g u s m i d a h . 2 0 1 1 . D i l e m a t i k a H u k u m
Ketenagakerjaan Tinjauan Politik Hukum.
Medan: PT. Sofmedia
Budiyono. 2007. Penetapan Upah Minimum dalam
Rangka Perlindungan Buruh. Tesis. Semarang:
Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
Fajarwati, Diana2011. Mekansime Pengusulan dan
Penetapan Upah Minimum Kota.
Gernion, Bernard; Odero, Alberto; Guido Horacia,
ILO. 2000. Principles Concerning The Right To
Strike. Geneva: ILO.
Hendrawanto, Anika; Fatkhurohman. 2011. Analisis
Yuridis Mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota
yang Ditetapkan Peraturan Gubernur dan
Dampaknya Terhadap Pekerja dan Perusahaan
(Wilayah Kajian di Kabupaten Malang). Jurnal
Konstitusi Puskasi FH Universitas Widyagama
Malang, Vol IV No.1 Bulan Juni.
Husni, Lalu. 2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
Muhammad, Abdulkadir. 1980. Hukum Perikatan.
Bandung: Alumni.
Soepomo, Imam. 1970. Pengantar Hukum Perburuhan.
Jakarta: Djambatan.
Wardani, Dian K.Prima. 2012. Proses Penetapan Upah
Minimum Kabupaten di Kabupaten Purbalingga.
Skripsi. Purwokerto. Universitas Jenderal
Soedirman.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja
Keputusan Presiden RI No. 107 Tahun 2004 tentang
Dewan Pengupahan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1999
jo Kepmenakertrans No 226/MEN/2000 tentang
Upah Minimum
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
KEP226/MEN/ 2000 Tahun 2000 tentang
Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal
, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. 01/MEN/1999
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmisgrasi
RI No. 49/MEN/IV/2004 tahun 2004 tentang
Ketentuan Struktur dan Skala Upah
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
No. 17/MEN/VIII/2005 tahun 2005 tentang
Komponen dan Pelaksanaan Tahapan
Pencapaian Kenutuhan Hidup Layak