ADVOKASI KEBIJAKAN PENINGKATAN REPRESENTASI PEREMPUAN DALAM PERGULATAN POLITIK
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Pencitraan tentang politik dan pandangan yang keliru bahwa dunia politik diasosiasikan sebagai ‘dunia laki-laki’ berseberangan dengan amanat konstitusi perihal partisipasi, representasi dan ruang publik dengan hak yang sama di antara keduanya. Angin reformasi membawa serta demokratisasi peran politik perempuan. Stigma politik yang merendahkan peran publik perempuan dalam relasi kekuasaan demokrasi, mulai memudar.
Pasca reformasi merupakan tonggak awal momentum politik kaum perempuan berkiprah dalam dunia politik menuju tujuan politik yang lebih besar: tercapainya kesetaraan dan keadilan serta memampukan perempuan dalam dunia pengambilan keputusan dan kebijakan publik yang bermakna bagi kehidupan yang lebih baik. Penguatan pemberdayaan perempuan dilakukan melalui “pengarusutamaan gender†(PUG). Advokasi kebijakan perlu terus disuarakan agar dapat menutupi ‘lubang’ kesenjangan gender sekaligus memberi peluang yang lebih lebar bagi perempuan berkiprah di dunia politik.##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Dahl, Robert A. 1985. Dilema Demokrasi Pluralis, antara Otonomi dan Kontrol, terjemahaan Sahat Simamora. Jakarta, Rajawali Press.
-------, 1992. Demokrasi dan Para Pengritiknya, terjemahan A. Rahman Zainudin, jilid I dan II, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Gould, Carol C. 1993. Demokrasi Ditinjau Kembali (penerjemah Samodra Wibawa). Yogyakarta. PT Tiara Wacana Yogya.
Huntington, Samuel P., 1995. Gelombang Demokrasi Ketiga. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.Terjemahan dari judul asli The Third Wave: Democratization.
Ihromi, TO. 1995. Kajian Wanita dalam Pembangunan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
“Menyapu Dapur Kotor Politik: Refleksi Perepuan dan Politik Era Reformasiâ€. Jakarta: Puskapol FISIP UI.
Permana, Setia. 2007. Kanibalisme Politik: Manusia Indonesia dalam Pergulatan Kekuasaan. Bandung: Yayasan Indonesia Masa Depan bekerja sama dengan PT Kiblat Buku Utama.
Sharma, Ritu R. An Introduction to Advocacy: Training Guide, Support for Analysis and Research in Africa (SARA) Health and Human Resources Analysis for Africa (HHRAA) U.S. Agency for International Development, Africa Bureau, Office of Sustainable Development
B. Makalah dan Artikel:
Iriany, Ieke Sartika. 2003. “Kebijakan Pemerintah untuk Meningkatkan Perempuan dalam Politik Menuju Keterwakilan Politik Perempuan dalam Pemilu 2004â€. Makalah yang disampaikan pada Seminar Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI Kabupaten Garut.
Iskandar, Dadi J. 2007. “Demokratisasi Peran Politik Perempuanâ€. artikel di majalah Purbawisesa, edisi April.
--------------. 2001.“Kemitrasejajaran: Mitos Vs Tuntutan Peranâ€. Majalah Wanita Kartini, No. 586.
------------- dan Anita Afriana. 2005. “Mengaktualisasikan Pemberdayaan Perempuan†artikel di harian Pelita Indonesia. edisi 28 Juni.
Noor, Ida Ruwaida. 2000. “Agenda Demokratisasi oleh dan untuk Perempuanâ€, dalam Demokratisasi dan Pilihan-pilihan Kelembagaan, Jurnal Demokrasi dan HAM, Vol. 1, No. 1, Mei-Agustus.
C. Peraturan Perundangan:
Undang-undang Perkawinan Nomor 1/1974
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
UU No 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Undang-Undang Nomor 39/1999 dan Undang-Undang Nomor 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Keppres Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999.
Instruksi Presiden Nomor 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Panduan Pelaksanaannya.
D. Sumber Lain:
Harian Pikiran Rakyat, edisi 20 Desember 2014 dan 10 Oktober 2016.
Harian Republika, edisi 21 Juni 2013.
Majalah “Swa†edisi Februari-Maret 2000, berjudul: 50 Business Women.