MANAJEMEN PENEGAKKAN HUKUM DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
sehingga tindak pidana korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar
biasa. Sehingga dalam upaya pemberantasannya dilakukan dengan pola manajemen yang baik sehingga akan
tercapainya proses penegakkan hukum
Sebagai upaya untuk meningkatkan pola manajemen penyidikan, Polisi Republik Indonesia membuat suatu
kebijakan melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi
dan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pihak kepolisian dalam mengoptimalkan peran polisi sebagai alat negara
yang bertugas dan berfungsi sebagai alat negara berkewajiban dalam pelaksanaan proses penyidikan termasuk dalam hal
ini dalam kasus tindak pidana korupsi. Adanya kebijakan mengenai pola manajemen penyidikan tersebut pada
hakikatnya untuk terciptanya proses penegakkan hukum, khsusnya dalam kasus tindak pidana korupsi
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Anthon F Susanto, Wajah Peradilan Kita Konstruksi
Sosial Tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol
dan akuntabilitas Peradilan Pidana, Refika
Aditama, Bandung, 2004
Aristoteles, Nicomachean Ethic, Teraju, Jakarta, 2004
Artidjo Al Kotsar, Identitas Hukum Nasional, Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia, Jakarta, 199
Muktie Fajar, Tipe Negara Hukum, Banyumedia,
Malang, 2004
Mulyana W Kusumah, Tegaknya Supremasi Hukum,
Terjebak Antara Memilih Hukum dan Demokrasi,
Remaja Rosdakarya, Bandung, 2001
Mochtar Kusumaatmadja, Masyarakat dan Pembinaan
Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1986
Bushar Muhammad, Pengantar Hukum Adat, Balai
Buku Ichtiar, Jakarta, 1961
Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori dan Kebijakan
Pidana, Alumni, Bandung, 1986
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana; Criminal
Justice Syatem Perspektif Eksistensialisme dan
Abolisionisme, Putra Bardin, Jakarta, 1996