MODEL PENGUATAN KORELASI ANTARA SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Widyo Nugroho Sulasdi
Yuke Ratnawulan
Muhamad Nur Afandi

Abstract

Perubahan paradigma pembangunan nasional, dari sentralisasi menjadi desentralisasi, menyebabkan terjadinya perubahan pendekatan pada sistem perencanaan dan penganggaran. Pada era otonomi daerah saat ini, sebagian besar kewenangan pembangunan infrastruktur permukiman telah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, yaitu setiap tingkatan pemerintahan, baik Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), serta Rencana Kerja Pembangunan (RKP) yang bersifat tahunan. Di sisi lain, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 mengamanatkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada masing-masing tingkatan pemerintahan. Pada beberapa hal, seringkali dokumen rencana sektoral pada RPJM dan rencana spasial pada RTRW menghasilkan indikasi program yang tidak sinkron satu sama lain.

Proses penganggaran pembangunan saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dengan legislatif memiliki kewenangan yang kuat dalam penetapan anggaran. Hal ini dapat membuka peluang negosiasi-negosiasi dalam penetapan anggaran, yang seringkali menyebabkan anggaran yang ditetapkan tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk sebagai penjembatan antara dokumen sektoral dan spasial. Saat ini, RPIJM disusun pada tingkat Kabupaten/Kota, dan telah dihasilkan 468 RPIJM Kabupaten/Kota dari total 495 Kabupaten/Kota di Indonesia. Salah satu muatan dari dokumen ini adalah Memorandum Program, suatu rencana pembangunan infrastruktur permukiman jangka menengah lengkap dengan rincian kebutuhan anggaran dan sumber-sumber pembiayaannya, yang disepakati oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Direktur Jenderal Cipta Karya.


##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Sulasdi, W. N., Ratnawulan, Y., & Afandi, M. N. (2017). MODEL PENGUATAN KORELASI ANTARA SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 14(2), 266–279. https://doi.org/10.31113/jia.v14i2.119


Section
Articles

References

Alexander, E.R., Approach in Planning: Introducing Current planning Theories, Concepts, and Issue, Gordon and Beach Science Publisher, New York. 1986.

Branch, M.C.,Comprehensive Planning General Theory AndPrinsiples, Palisades Publisher, Palisades, California, 1983.

Djoko Soejarto, Pengantar Perencanaan Wilayah dan Kota, Institut Teknologi Bandung, 1999.

Johnson,dkk, The Theory and Management of System, McGraw-Hill (New York), 1973.

Sasmojo, Saswinadi, Sains, Teknologi, Masyarakat, dan Pembangunan, ITB, 2004.

SULASDI, Widyo Nugroho,Pidato Ilmiah Guru Besar Institut Teknologi Bandung, 2010.

Winardi, Pendekatan Sistem dalam Bidang Manajemen, LAN, 1995.

Winardi, Pengantar Teori Sistem dan Analisis Sistem, 1980.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.