IMPLIKASI KEBIJAKAN KELEMBAGAAN TERHADAP APARATUR & PELAYANAN PUBLIK
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah Indonesia memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah dengan tujuan untuk mendorong percepatan pembangunan. Penyelenggaraan pemerintah daerah memerlukan perangkat daerah yang mampu melaksanakan tugasnya secara optimal.Oleh karenanya kebijakan kelembagaan yang berkaitan dengan perangkat daerah sangat penting dalam menjalankan fungsi pemerintah daerah guna mengimplementasikan pelayanan publik di daerah.
Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif mengenai kebijakan kelembagaan dan dampaknya terhadap pelayanan publik.Kajian ini menggunakan metode socio legal research dengan mengkaji hukum/peraturan penundang-undangan.Data diperoleh melalui studi pustaka terhadapperaturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah di bidang kewenangan pemerintahan daerah, dan kelembagaan perangkat daerah, serta berbagai hasil penelitian yang relevan dan berbagai literatur-literatur lainnya yang terkait dengan kelembagaan dan pelayanan publik.
Hasil kajian menunjukkan bahwa perlu dilakukan perubahan kelembagaan organisasi agar lebih tanggap terhadap kebutuhanperubahan lingkungan, baik internal maupn eksternal. Saran hasil kajian mencakup sosialisasi dan teknis implementasi PP tentang perangkat daerah, pembentukan perda tentang Perangkat Daerah, pemberian fasilitasi dan dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan Perda Perangkat daerah, fasilitasi kerjasama dengan perguruan tinggi yang berkompeten atau Lembaga Administrasi Negara, Kemendagri, Kemenpan & RB.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Adisasmita, Rahardjo, 2011. Manajemen Pemerintahan Daerah. Graham Ilmu, Yogyakarta.
Dwiyanto, Agus, 2015, Administrasi Publik: Desentralisasi, Kelembagaan dan Apartus Sipil Negara, Gadjah Mada University Press Bekerjasama dengan LAN RI
Dwiyanto, Agus, 2015, Reformasi Birokrasi Konstektual, Gadjah Mada Unibersity Press Bekerjasama dengan LAN RI
Dwiyanto, Agus, Dkk, 2007, Kinerja Tata Pemerintahan Daerah, Yogyakarta, PSKK UGM
Mulyadi, Deddy, 2015. Studi Kebjakan Publik Dan Pelayanan Publik, Alfa Beta, Bandung
LAN, 2007. Modul Kebijakan Pelayanan Publik, Jakarta
Sedarmayanti, 2002, Good Governance & Good Corporate Governance, Mandar Maju, Bandung
USAID - DRSP, 2009. Decentralization 2009, Update-Stock Taking On Indonesia’s Recent Desentralizatin Reform, Main Report, Prepared For The Donor Working Group On Decentralization.
Tjokroamidjojo, Bintoro. Pengantar Administrai Pembangunan, Lp3es Jakarta, 1987
…………………………... Pengantar Administrai Pembangunan, Lp3es Jakarta, 2000
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah