KEDUDUKAN DAN PERANAN MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI (MP TP-TGR) DALAM MENDUKUNG PEMBERANTASAN KORUPSI DI DAERAH
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Dalam pemberantasan korupsi di Indonesia belum banyak prestasi yang diciptakan oleh pemerintah.
Pemberantasan korupsi masih belum menunjukkan hasil yang signifikan. Sudah banyak regulasi dan model
kelembagaan yang diciptakan untuk mendukung pemberantasan korupsi baik di tingkat pusat dan daerah.
Di tingkat daerah selain keberadaan lembaga pengawas seperti inspektorat dan badan pengawas telah banyak
dibentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR).
Lembaga ini merupakan lembaga penyelesaian administratif terhadap perkara perbendaharaan dan kerugian
yang terjadi di daerah. Lembaga ini sebenarnya telah diberikan dasar hukum melalui peraturan menteri
dalam negeri nomor 5 tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan
dan Barang Daerah. Namun, yang menjadi pertanyaan pokoknya adalah apakah lembaga ini cukup efektif
dalam mendukung pemberantasan korupsi di daerah.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Azhary. 1995, Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis
Normatif tentang Unsur-unsurnya, UI Press,
Jakarta.
Bambang Purnomo. 1983, Potensi Kejahatan Korupsi di
Indonesia, Bina Aksara, Yogyakarta.
Black, Henry Campbell, Black's Law Dictionary, Edisi
VI, West Publishing, St. Paul Minesota, 1990.
Bagir Manan. 1999, Lembaga Kepresidenan, Pusat Studi
Hukum UII dan Gama Media, Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief. 2008, Perbandingan Hukum
Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bryan A. Garner. 1999, Black's Law Dictionary, 7th
Edition, West Group, USA.
Chaizi Nasucha. 2004, Reformasi Administrsai Publik:
Teori dan Praktik, Gramedia Widiasarana
Indonesia, Jakarta.
Eli Salzberger dan Stefan Voigt. 2009, Separation of
Powers: New Perspective and Empirical Findings-
Introduction, Springer Science-Business Media.
F. Sugeng Istanto. 2007, Penulisan Hukum, Ganda,
Yogyakarta.
Hadi Supeno. 2009, Korupsi di Daerah: Kesaksian,
Pengalaman, dan Pengakuan, Total Media,
Yogyakarta.
Jan-Erik Lane. 2000, Constitutions and Political Theory,
Manchester University Press, UK.
Jawahir Thontowi , Prospek Pemberantasan Korupsi:
Perimbangan Kewenangan KPK dengan Institusi
Penegak Hukum, Universitas Islam Indonesia.
Jimly Asshiddiqie. 2005, Format Kelembagaan
Negara dan Pergeseran kekuasaan Dalam UUD 1945, Cet.
Kedua, FH UII Press, Yogyakarta.
Moh. Kusnardi dan Bintan Saragih. 1994, Susunan
Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undangundang
Dasar 1945, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Moh. Mahfud M.D. 2010, Perdebatan Hukum Tata
Negara Pasca-amandemen Konstitusi, Rajawali
Pers, Jakarta.
Moh. Fajrul Falaakh, dkk. 2009, Redistribusi Kekuasaan
Negara Dalam Model Hubungan Antar Lembaga
Negara Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen,
Laporan Penulisan Dosen FH UGM, Yogyakarta.
Moh. Kusnardi dan Harmalily Ibrahim, 1983,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet.
Kelima, Pusat Studi HTN FH UI dan Sinar Bakti,
Jakarta, hlm. 171.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010, Dualisme
Penulisan Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan
Pertama, Pustaka Relajar, Yogyakarta.
Muladi. 2005, Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep, dan
Implikasinya, Refika Aditama, Bandung.
N. Jayapalan. 2002, Modern Governments and
Constitutions, Volume I, Atlantic Publishers and
Distributors, New Delhi.
Peter Mahmud Marzuki. 2005, Penulisan Hukum,
Kencana, Bandung.
Ramdlon Naning. 1983, Gatra Ilmu Negara, Liberty,
Yogyakarta.
Robert Klitgaard. 2001, Membasmi Korupsi, Yayasan
Obor Indonesia, Jakarta.
Sayuti Una. 2004, Pergeseran Kekuasaan Pemerintahan
Daerah Menurut Konstitusi (Kajian Tentang
Distribusi Kekuasaan Antara DPRD dan Kepala
Daerah Pasca Kembali Berlakunya UUD 1945), UII
Press, Yogyakarta.
Setyo Utomo, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada
Jasa Konsultasi, Materi disampaikan dalam
Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas
Indonesia bekerja sama dengan Ikatan Nasional
Konsultan Indonesia (INKINDO) tentang
“Permasalahan Hukum Pada Pelaksanaan
Kontrak Jasa Konsultasi dan Pencegahan
Korupsi di Lingkungan Instansi Pemerintahâ€,
yang diselenggarakan di Balai Sidang
Djokosoetono Gedung F Lantai 2 FH-UI Depok,
Selasa 22 Juni 2010.
Sir Ivor Jennings. 1956, The Law and The Constitution,
University of London Press, London-UK.
Soehino. 2008, Ilmu Negara, Cet. Kedelapan, Liberty,
Yogyakarta.
Soerjono Soekanto. 1986, Pengantar Penulisan Hukum,
UI Press, Jakarta.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung,
Cetakan Keempat, 1996.
Teten Masduki. 2003, Menyingkap Korupsi di Daerah, In-
TRANS Publishing, Malang.
Thomas Nachbar. 2009, Defining the Rule of Law
Problem, The Berkeley Electronic Press (bepress),
University of Virginia Law School.
Victor V. Ramraj. 2004, Four Model of Due Process,
Oxford University and New York University
School of Law, Volume 2, Number 3.
Internet:
www.depdagri.go.id/news/2010/10/11/sudah-125-
kepala-daerah-tersangkut-korupsi-tersangkabisa-
langsung-diberhentikan Data ini diunduh
pada tanggal 23 Oktopber 2010.
http://fokus.vivanews.com/news/read/191638-
izin-155-pejabat-diperiksa-terkait-korupsiData
ini diunduh pada tanggal 1 Desember 2010.
http://www.manadotoday.com/sidang-tp-tgr-alap
e m k a b - g o r o n t a l o - j a d i -
percontohan/106451.html diunduh pada
tanggal 19 Mei 2013.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah