ANALISIS KOMPARATIF PENGATURAN DIMENSI ORGANISASI KPU SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU PADA UNDANG-UNDANG DI ERA PEMERINTAHAN PASCAORDE BARU
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Beberapa undang-undang terkait pemilu yang terbit pada era pemerintahan pasca-Orde Baru telah memberi landasan kuat bagi pemilu yang makin demokratis, dan penyelenggara pemilu merupakan aspek strategis bagi keberlanjutannya. Karena itu, penting adanya analisis komparatif pengaturan dimensi-dimensi organisasi penyelenggara dalam undang-undang tersebut. Dengan metode deskriptif kualitatif dan teknik kepustakaan, studi dokumenter dan analisis isi, penelitian ini menyimpulkan bahwa sembilan undang-undang yang pernah dan masih berlaku pada era pemerintahan pasca-Orde Baru memuat pengaturan dimensi organisasi, baik dimensi struktural maupun kontekstual. Dimensi struktural meliputi formalisasi, spesialisasi, sentralisasi, standardisasi, hirarki kewenangan, kompleksitas, profesionalisme, sedangkan dimensi kontekstual meliputi ukuran organisasi, teknologi organisasi dan lingkungan. Dua undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu yaitu UU Nomor 22 Tahun 2007 dan UU Nomor 15 Tahun 2011 lebih  lengkap dan memadai memuat berbagai dimensi organisasi dibandingkan dengan tujuh undang-undang lainnya (UU Nomor 3 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2008, UU Nomor 42 Tahun 2008, dan UU Nomor 1 Tahun 2015).
Ada tiga dimensi organisasi yang terkandung penuh dalam kesembilan undang-undang tersebut, yaitu spesialisasi, teknologi organisasi dan lingkungan, sehingga oleh karenanya jauh lebih lengkap dibandingkan dengan dimensi lainnya, khususnya dimensi profesionalisme, dimensi sentralisasi dan konfigurasi. Terdapat beberapa inkonsistensi dan permasalahan substantif terkait penyelenggara pemilu dalam UU Nomor 15 tahun 2011 yang saat ini menjadi pedoman pengaturan berbagai dimensi organisasi penyelenggara pemilu. Penelitian ini merekomendasikan agar UU Nomor 15 Tahun 2011 disempurnakan untuk lebih mengakomodasi beberapa dimensi organisasi yang pengaturannya belum memadai. Diantaranya berkaitan dengan ukuran organisasi (kesesuaian jumlah anggota dengan kondisi geografis), profesionalisme (tingkat pendidikan dan kesesuaian bidang ilmu) dan sentralisasi (proses, bentuk, dan jenis keputusan organisasi).
Kata kunci : organisasi, dimensi organisasi, pemilu##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.