KONTEKS POLITIK PENATAAN KELEMBAGAAN NEGARA
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Keberadaan lembaga-lembaga negara sebagaimana termaktub dalam konstitusi sangat penting bagi terwujudnya kepentingan publik. Demikian pula kehadiran beberapa lembaga/komisi negara independen di bidang tertentu pada era reformasi ini akan makin mengokohkan posisi Indonesia sebagai negara demokratis sekaligus negara hukum modern. Dari perspektif politik terdapat tuntutan besar agar kesemua lembaga tersebut benar-benar berperan fungsional, yang salah satu masalahnya berupa ketidakjelasan kedudukan dan status jabatan anggotanya. Terkait dengan ini diperlukan penataan dan kejelasan kedudukan kelembagaan dan status jabatan anggota/komisionernya. Penataan ini merupakan bagian dari pembangunan politik dan akan berkontribusi positif terhadap makin kokohnya bangunan sistem politik Indonesia.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Alfian. 1990. Masalah dan Prospek Pembangunan Politik Indonesia. Kumpulan karangan. Jakarta : PT Gramedia.
Apter, D. E. 1996. Pengantar Analisa Politik (alih bahasa: Setiawan Abadi). Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia.
Howlett, M. dan M. Ramesh. 1995. Studying Public Policy. Policy Cycles and Policy Subsystems.Toronto : Oxford University Press
Marijan, K.. 2010. Sistem Politik Indonesia.Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Michael, E. J. 2006. Public Policy. The Competitive Framework. UK : Oxford University Press.
Muhaimin, Y. dan Colin MacAndrews. 1991. Masalah-masalah Pembangunan Politik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Munandar, H. (penyunting).1994. Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Sjamsuddin, N. 1993. Dinamika Sistem Politik Indonesia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Surbakti, R. 1999. Memahami Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia