PENGELOLAAN BANTUAN DANA HIBAH REVITALISASI POSYANDU DARI PEMERINTAH PROPINSI JAWA BARAT PADA KECAMATAN CIMAHI TENGAH KOTA CIMAHI
Abstract
admininistrasi publik. Dalam tulisan ini, diuraikan secara sederhana bagaimana pengelolaan dana hibah yang diberikan
oleh pemerintah daerah kepada posyandu yang berada dalam wilayah kerjanya. Penelitian ini berbasis kualitatif dengan
sifat yang deskriptif. Di dalam penelitian ini ditemukan beberapa hal yang mungkin merupakan persoalan yang hampir
sama pada jenis-jenis dana hibah lainnya. Yang membuat menarik adalah bagaimana posyandu menggunakan dana
hibah yang amat sedikit dengan tujuan agar terjadi peningkatan strata bagi tiap posyandu. Oleh karena itu dalam
penelitian ini disampaikan beberapa hal yang menjadi persoalan dan kondisi nyata bagaimana pola pengelolaan dana
hibah tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Basri, Yuswar Zainul & Mulyadi Subri. 2005. Keuangan
Negara dan Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri.
Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Darise, N. 2009. Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dan BLU. Jakarta: PT
Indeks
Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah (Edisi
ke 3.). Jakarta: Salemba Empat
__________ dan Iqbal, Muhammad. 2012. Pengelolaan
Keuangan Daerah. (Edisi ke 3). Yogyakarta: UPP
STIM YKPN.
Idrus, Muhammad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial.
Yogyakarta : Erlangga.
Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan
Daerah. Yogyakarta: Andi
Moleong, Lexy J. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif.
Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Siagian, Sondang P., 1983. Administrasi Pembangunan.
Jakarta: Gunung Agung.
Soleh, C dan Rochmansjah, H. 2009. Pengelolaan
Keuangan dan asset Daerah. Bandung: Fokus
Media
Sutedi, Adrian. 2010. Hukum Keuangan Negara. Jakarta:
Sinar Grafika.
Taufik Ritonga, Irwan, 2009. Akuntansi Pemerintahan
Daerah. Sekolah Pascasarjana UGM. Yogyakarta
Walker, W. Ernest. 1978. Essentials of Financial
Management, New Delhi: Prentice Hall.
Waluyo, 2007. Manajemen Publik (Konsep, Aplikasi dan
Implementasinya dalam Pelaksanaan Otonomi
Daerah). Bandung: Mandar Maju.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah dirubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Nomor 55 tahun 2011 tentang Tata Cara
P e n g a n g g a r a n , d a n P e n a t a u s a h a a n ,
pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan
Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
DOI: https://doi.org/10.31113/jia.v11i2.45
Refbacks
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmu Administrasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmu Administrasi Indexed by:
@2017-2019
Jalan Cimandiri No. 34-38 Bandung
Laman: stialanbandung.ac.id
Powered by OJS (Open Jounal Systems)