ANALISIS BEBAN KERJA DAN ARAH PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (STUDI PADA TIGA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS)

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Zulpikar Zulpikar

Abstract

The work load by definition is a scope of work to do and to be a responsibility of the assigned position and or a unit of organization. If the scope of organization is determined as in the work responsibility, the effective, efficient, rational, and proportional organization will be realized. The object of the study is the work load including the subject of structural officer of echelon IV in Public Assistant of Local Secretariat, the Civil Registry Office, Board of Regional Development Planning
of Musi Rawas Regency. Referring to the finding, the job/work description should be clearly and specifically stated based on their own authority and responsibility (Public Assistant of Local Secretariat, the Civil Registry Office, Board of Regional Development Planning), the system of work relation and work procedure through making Standard Operating Procedure (SOP) and the fulfillment of Employee’s need
according to the work load referred to requirement of work competence.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Zulpikar, Z. (2019). ANALISIS BEBAN KERJA DAN ARAH PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (STUDI PADA TIGA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS). Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 6(2), 05. https://doi.org/10.31113/jia.v6i2.354


Section
Articles

References

Handoko, T. Hani. 1995. Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia. Yogyakarta: BPFE.

http://www.bkn.go.id/penelitian/buku penelitian 2004/buku kapasitas kelembagaan/;

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan

Formasi Pegawai Negeri Sipil.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tahun 1997 tentang Pengukuran dan

Standar Kerja

Moekijat. 1995. Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia - Cetakan Kesatu. Bandung:

Mandar Maju.

Panggabean, Mutiara S., 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia - Cet. Ke-2. Jakarta: Ghalia

Indonesia

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan

Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 43 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan

Fungsi Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas.

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan

Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan

di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pedoman Analisis Beban

Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah

Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III, 2007, Reaktualisasi Masa Depan

Lembaga Administrasi Negara, Samarinda.

Simamora, Henry. 1995. Manajemen Sumberdaya Manusia. Yogyakarta: Bagian Penerbitan

STIE YKPN.

Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8

Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4548);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999

Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);