OPTIMALISASI DAN PENDATAAN POTENSI PAJAK DAERAH (PAJAK HOTEL DAN HIBURAN) DI KABUPATEN BANDUNG
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Belum semua potensi pajak tergali secara maksimal, dengan keterbatasan sumber daya yang tersedia serta kesadaran wajib pajak terhadap pelaksanaan regulasi peraturan yang berlaku masih rendah, maka berupaya untuk melakukan reformasi baik secara administrasi maupun penyederhanaan prosedur pelayanan, sehingga diharapkan bisa menyadarkan arti pentingnya pajak terhadap kegiatan pembangunan. Ditemuinya banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya (yang sudah jatuh tempo) maka perlu diintensifkan pelaksanaannya. Dengan pengaturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 diharapakan bisa mensinergisikan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak. Kebijakan pemungutan pajak berdasarkan peraturan daerah diupayakan tidak berbenturan dengan
pungutan pusat (pajak maupun bea dan cukai), hal tersebut akan menimbulkan duplikasi pungutan yang pada akhirnya akan mendistorsi kegiatan perekonomian. Diantisipasinya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Efektifitas sumber pendapatan daerah, akan meningkatkan produktivitas PAD tanpa harus melakukan perluasan sumber atau obyek pendapatan baru yang memerlukan study ataupun penelitian yang memerlukan waktu yang panjang disamping membutuhkan
biaya yang cukup tinggi.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
REFERENSI
Abdul, H. 2002, Akuntansi Keuangan Daerah: Akutansi
Sektor Publik, Salemba Empat, Jakarta.
Devas, N, Binder, B, Booth, A, Davey, K & dan Kelly,
R 1989, Keuangan Pemerintah Daerah di
Indonesia, UI-Press, Jakarta.
Insukindro, Mardiasmo, Hidayat, W & W. Kirana
Jaya. 1994, 'Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam Usaha Peningkatan PAD', KKD, FE
UKM Yogyakarta.
Jamli, A & dan Rahayu, A. 1997, 'Analisis Pajak
Pembangunan I Perhotelan Sebagai Sumber
Pendapatan Asli Daerah Studi Kasus Kota
Yogyakarta', JEP, vol 2, no. 3, pp. 312-323.
Jones, R & dan Maurice, P. 1996, Public Sector
Accounting, Fourth Edition edn, Pitman
Publishing.
Mardiasmo & Makhfatih, D. 2000, 'Perhitungan
Potensi Pajak dan Retribusi Pajak di
Kabupaten Magelang', Pusat Antar
Universitas, Studi Ekonomi, Universitas
Gajah Mada, Yogyakarta.
Widodo, HST. 1993, 'Indikator Ekonomi', in Edisi
Ketiga, Kanisius, Yogyakarta.
Wisnu Utoro, D. 2000, 'Penyusunan Program dan
Strategi Anggaran ', in Aplikasi AHP, LPMUNS,
Surakarta