PELAYANAN PENERBITAN STNK DI KANTOR SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP (SAMSAT) KABUPATEN BONE
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Kewajiban negara untuk melayani setiap warga negara mendorong pemerintah untuk mempersiapkan seluruh aparatnya guna meningkatkan pelayanan, khususnya pelayanan penerbitan STNK. Segala bentuk permasalahan yang ada dalam pengurusan STNK menjadi beban bagi pemerintah sebab hal tersebut memberikan kesan negatif terhadap pemberi pelayanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelayanan penerbitan STNK di kantor Samsat Kabupaten Bone. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari 5 fokus pelayanan yaitu 1) kehandalan (reliability); 2) bukti langsung (tangibles); 3) daya tanggap (responsiviness); 4) jaminan (assurance); 5) empati (empathy), sudah mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, namun dari kelima fokus pelayanan tersebut yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut terkhusus pada fokus daya tanggap (responsiviness). Dan dari 7 faktor determinan yang digunakan untuk melihat proses pelayanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Kabupaten Bone, 4 diantaranya menjadi faktor pendukung dalam proses pelayanan yaitu faktor 1) faktor kesadaran; 2) faktor pendapatan; 3) faktor keterampilan petugas; 4) faktor sarana. Sedangkan dua faktor lainnya menjadi faktor penghambat dalam pelayanan penerbitan STNK di Kantor Samsat Kabupaten Bone yaitu, faktor aturan dan faktor organisasi. Dengan masih terdapatnya kekurangan dalam pemberian pelayanan penerbitan STNK, Penting bagi pihak Kantor Samsat Kabupaten Bone untuk mengoptimalkan pelayanan sesuai dengan tujuan, visi, misi, dan motto yang diinginkan dalam rangka terwujudnya pelayanan prima.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Abidin, Said Zainal. 2010. Kebijakan Publik. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.
Akib, Haedar. 2013. Membangun Citra Pelayanan Publik “Membahagiakan†Berbasis Kompetensi dan Kinerja Aparatur, Orasi Ilmah. Makassar: STIA YAPPI.
Eka. 2013. STNK, BPKB, dan Pelat Nomor Kosong, Pelayanan Samsat Jabar Terganggu. (Online). (http://news.detik. com/bandung/read/2013 /11/29/104021/ 2427150/486/ stnk- bpkb- dan-pelat-nomor-kosong-pelayanan-samsat-jabar-terganggu). Diakses 23 September 2014.
Fitzsimmons, J. A., & Fitzsimmons, M. (1994). Service Management For Competitive. New York: Mc Grow Hill International Edition.
Garsperz, V. (1995). Manajemen Kualitas, Penerapan Konsep-Konsep dalam Manajemen Bisnis Total. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gavamedia.
Keputusan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara (MENPAN) No. 63 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Publik.
Moenir, H.A.S. 2002. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
Mulyadi. (1998). Manajemen Strategi. Bandung: Rosda.
Pawito. 2007. Penelitian Komunikasi Kualitatif. Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara.
Peraturan Kapolri Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 Pasal 11 tentang Penentuan Jam Kerja.
Tjiptono, Fandy. 2005. Prinsip-Prinsip Total Quality Service. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Saefullah, H.A.D. 2008. Peimikiran Administrasi Publik, Persepsi Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Era Desentralisasi. Bandung: LP3An FISIP UNPAD.
Sinambela, L. Poltak dkk. 2006. Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Supriadi. 2013. Langkah Meningkatkan Pelayanan Samsat. (Online). (http://.com /2013/05/18/ langakah –meningkatkan –pelayanan -samsat/). Diakses 23 September 2014.
Sutopo dan Suryanto, Adi. 2003. Pelayanan Prima. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik
Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 4 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Undang-Undang No 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Widodo, Joko. 2001.Good Governance : Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Surabaya: Insan Cendikia.