PELAYANAN PENERBITAN STNK DI KANTOR SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP (SAMSAT) KABUPATEN BONE

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Herlina Sakawati
Widyawati Widyawati
Sulmiah Ahmad

Abstract

Kewajiban negara untuk melayani setiap warga negara mendorong pemerintah untuk mempersiapkan seluruh aparatnya guna meningkatkan pelayanan, khususnya pelayanan penerbitan STNK. Segala bentuk permasalahan yang ada dalam pengurusan STNK menjadi beban bagi pemerintah sebab hal tersebut memberikan kesan negatif terhadap pemberi pelayanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelayanan penerbitan STNK di kantor Samsat Kabupaten Bone. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari 5  fokus pelayanan yaitu 1) kehandalan (reliability); 2) bukti langsung (tangibles); 3) daya tanggap (responsiviness); 4) jaminan (assurance); 5) empati (empathy), sudah mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, namun dari kelima fokus pelayanan tersebut yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut terkhusus pada fokus daya tanggap (responsiviness). Dan dari 7 faktor determinan yang digunakan untuk melihat proses pelayanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Kabupaten Bone, 4 diantaranya menjadi faktor pendukung dalam proses pelayanan yaitu faktor 1) faktor kesadaran; 2) faktor pendapatan; 3) faktor keterampilan petugas; 4) faktor sarana. Sedangkan dua faktor lainnya menjadi faktor penghambat dalam pelayanan penerbitan STNK di Kantor Samsat Kabupaten Bone yaitu, faktor aturan dan faktor organisasi. Dengan masih terdapatnya kekurangan dalam pemberian pelayanan penerbitan STNK, Penting bagi pihak Kantor Samsat Kabupaten Bone untuk mengoptimalkan pelayanan sesuai dengan tujuan, visi, misi, dan motto yang diinginkan dalam rangka terwujudnya pelayanan prima.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Sakawati, H., Widyawati, W., & Ahmad, S. (2017). PELAYANAN PENERBITAN STNK DI KANTOR SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP (SAMSAT) KABUPATEN BONE. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 14(2), 237–251. https://doi.org/10.31113/jia.v14i2.116


Section
Articles


Author Biography

Herlina Sakawati, Universitas Negeri Makassar

Sekretaris Program Studi Ilmu Administrasi Negara 

Fakultas Ilmu Sosial 

Universitas Negeri Makassar

References

Abidin, Said Zainal. 2010. Kebijakan Publik. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.

Akib, Haedar. 2013. Membangun Citra Pelayanan Publik “Membahagiakan†Berbasis Kompetensi dan Kinerja Aparatur, Orasi Ilmah. Makassar: STIA YAPPI.

Eka. 2013. STNK, BPKB, dan Pelat Nomor Kosong, Pelayanan Samsat Jabar Terganggu. (Online). (http://news.detik. com/bandung/read/2013 /11/29/104021/ 2427150/486/ stnk- bpkb- dan-pelat-nomor-kosong-pelayanan-samsat-jabar-terganggu). Diakses 23 September 2014.

Fitzsimmons, J. A., & Fitzsimmons, M. (1994). Service Management For Competitive. New York: Mc Grow Hill International Edition.

Garsperz, V. (1995). Manajemen Kualitas, Penerapan Konsep-Konsep dalam Manajemen Bisnis Total. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gavamedia.

Keputusan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara (MENPAN) No. 63 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Publik.

Moenir, H.A.S. 2002. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara

Mulyadi. (1998). Manajemen Strategi. Bandung: Rosda.

Pawito. 2007. Penelitian Komunikasi Kualitatif. Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara.

Peraturan Kapolri Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 Pasal 11 tentang Penentuan Jam Kerja.

Tjiptono, Fandy. 2005. Prinsip-Prinsip Total Quality Service. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Saefullah, H.A.D. 2008. Peimikiran Administrasi Publik, Persepsi Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Era Desentralisasi. Bandung: LP3An FISIP UNPAD.

Sinambela, L. Poltak dkk. 2006. Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Supriadi. 2013. Langkah Meningkatkan Pelayanan Samsat. (Online). (http://.com /2013/05/18/ langakah –meningkatkan –pelayanan -samsat/). Diakses 23 September 2014.

Sutopo dan Suryanto, Adi. 2003. Pelayanan Prima. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik

Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 4 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Undang-Undang No 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Widodo, Joko. 2001.Good Governance : Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Surabaya: Insan Cendikia.