IMPLEMENTASI KEBIJAKAN E-SAMSAT DI JAWA BARAT

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Wiwiet Hertiarani

Abstract

Pelayanan publik adalah isu yang sangat strategis karena menjadi ajang interaksi antara pemerintah dan masyarakatnya. Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka memenuhi tuntutan rakyat dan untuk lebih responsif, aspirasi dan kepuasan yang berorientasi rakyat, Kantor Pelayanan Jawa Barat Satu Atap (Samsat) membuat terobosan dalam bentuk e-Samsat. Aplikasi ini merupakan inovasi visioner yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Samsat Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB.

 Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan dengan observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumen. Data diverifikasi dengan menggunakan triangulasi.

Penelitian ini menemukan hal baru yang penting dalam implementasi kebijakan untuk menjadi lebih efektif. Hal ini diantaranya kehadiran dari Pusat Informasi dan Manajemen Aplikasi (PUSLIA) ke proses aplikasi pengembangan komputerisasi, layanan pelanggan sebagai unit pelayanan baru, dan peran seorang visioner, pemimpin yang inovatif dan transformasional, yang memiliki keberanian dan kemampuan untuk menjalankan program kebijakan. Namun, penelitian ini mengungkapkan bahwa proses implementasi kebijakan e-Samsat tidak berjalan secara efektif; akses jaringan untuk kode membayar masih terbatas; ada kendala dalam pencocokan NIK (Nomor ID) di bank dan valiidtas kepemilikan kendaraan; dan kantor ini tidak menyediakan jaringan multi-Bank; dan kurangnya sosialisasi membuat orang tidak optimal memanfaatkan e-Samsat.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Hertiarani, W. (2016). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN E-SAMSAT DI JAWA BARAT. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 13(3), 419–440. https://doi.org/10.31113/jia.v13i3.102


Section
Articles

References

Agustino, L. 2012. Dasar–dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV Alfabeta.

Creswel, John.W.2010. Research Design: Pendekatan Kualitatif Kuantitatif, dan Mixed .Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Duun, William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajah

Dwiyanto, Agus. 2012. Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gajah Mada University Press

Jones, Charles.O. 1994. An Introduction to the Study of Public Policy. California: University of Virginia.

Jones, Charles.O. 1994. Pengantar Kebijakan Publik, Penerjemah: Nasir Budiman. Jakarta: Rajawali Press.

Jones, Gareth. R. 2010. Organizational Theory, Design and Change. New Jersey: Pearson Education,Inc.

Nugroho, Riant. 2012. Publik Policy . Jakarta : PT Elex Media Komputindo.

B. Peraturan Perundang–undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelengaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 44 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014.

Perjanjian Kerjasama Antara Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., Nomor : 973/1312-Dispenda, Nomor: B/196/XI/2014/Ditlantas, Nomor: /67/SP/2014, Nomor: 102/PKS/DIR-INS/2014 tentang Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pengesahan STNK Tahunan Di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat Melalui Seluruh Jaringan Kantor dan Jaringan Elektronik Bank BJB.

Instruksi Bersama Menhankam, Mendagri & Menkeu Nomor INS/03/M/X/1999, Nomor 29 Tahun 1999, Nomor 6/IMK.014/1999, tanggal 11 Oktober 1999 tentang Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Dalam Penerbitan STNK, STCK, TNKB &Pemungutan PKB, BBN-KB serta SWDKLLJ.

Laporan Target dan Realisasi Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Tahun 2015

C. Lain-Lain

Habibullah, Achmad. 2010. Kajian Pemanfaatan dan Pengembangan E-Government. Volume 23, Nomor 3 hal: 187-195 Jurnal Administrasi Negara, Fisip, Universitas Jember, Jember.

Wikipedia. Pemerintahan Elektronik. Tersedia di<https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_elektronik>. (Diunduh pada tanggal 24 April 2015).

Dispenda Jabar Prov. 2014. Menuju Layanan Pajak Digital Mumpuni 2. Tersedia di <http://dispenda.jabarprov.go.id/2014/11/24/menuju-layanan-pajak-digital-mumpuni-2/>. (Diunduh pada tanggal 20 Februari 2015).

KPK. 2014. Survei Integritas Layanan Publik tahun 2014. Tersedia di . (Diunduh pada tanggal 17 Juni 2015).